Pemprov Jatim Terapkan Pembayaran Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkomitmen untuk mempercepat dan mendorong transformasi digital dalam bidang pengadaan barang/jasa kebutuhan Jawa Timur melalui metode e-purchasing.  

Salah satu langkahnya dengan menggelar ajang E-purchasing Award 2023 baru-baru ini. Kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya terkait pengadaan PDN melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang sekaligus untuk mendukung gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia.   Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jawa Timur berkomitmen mendukung kebijakan Presiden Jokowi terkait percepatan penerapan produk Usaha Mikro Kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah.   Pengadaan digital di Jawa Timur dilakukan melalui program  yang  dikenal dengan sebutan Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020. Jatim Bejoterhubung dengan marketplace mitra Toko Daring yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).   Kini pemanfaatan marketplace untuk pengadaan barang/jasa di Jawa Timur  semakin digalakkan karena  platform marketplace telah diperkuat dengan teknologi dan infrastruktur yang lebih baik. Apalagi, transaksi pembayaran atas pembelian barang/jasa di marketplace dapat dilakukan secara online, terhubung langsung dengan BPD Jawa Timur, dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jendral Pajak (DJP).   Pemprov Jawa Timur jadi Pemprov pertama di Indonesia yang menerapkan pembayaran pengadaan barang/ jasa melalui marketplace mitra Toko Daring LKPP secara online dengan memanfaatkan fitur online payment yang terintegrasi dengan sistem DJP.   "Pemprov Jawa Timur juga telah meningkatkan nilai transaksi belanja melalui Toko Daring. Tadinya maksimal Rp 50 juta per transaksi, kini jadi Rp 200 juta per transaksi,  untuk pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah atas berbagai produk UMKM.  Selanjutnya, kita akan menguatkan ekosistem digital, baik melalui e-marketplace, maupun melalui e-katalog,” kata Khofifah dalam pembukaan E-purchasing Award 2023 dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (2/6).

Khofifah menyebut total nilai transaksi pada katalog elektronik hingga 31 Maret 2023 di Jawa Timur telah mencapai Rp 1.12 triliun, yang terdiri atas 62.682 produk tayang, dan produk lokal yang telah bersertifikat TKDN sebanyak 6.719 produk. Sedangkan transaksi e-purchasing melalui Jatim Bejo hingga Maret 2023 telah mencapai Rp 427,7 miliar, yang dilakukan melalui 6.154 UMK dengan total 134.682 produk tayang.   Berdasarkan data tersebut di atas, Pemprov Jawa Timur menjadi pengelola katalog dengan etalase terbanyak secara nasional. Atas pencapaian itu, Pemprov Jawa Timur mendapat penghargaan dari LKPP.


Endy Alim Abdi Nusa, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Jawa Timur mengatakan, pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah yang telah dilakukan secara online di platform Mbizmarket harus diikuti dengan pembayaran transaksi secara online juga sebagai langkah kongkrit untuk mewujudkan pengadaan pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Sementara  Chief Commercial Officer Mbizmarket, Andhie Saad mengatakan, Mbizmarket telah bekerja sama dengan Jatim Bejo sejak November 2020. Kerjasama itu merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung transformasi pengadaan digital Pemprov.

Mbizmarket juga berkomitmen untuk menyokong pertumbuhan UMKM di Jawa Timur melalui berbagai program, salah satunya, dengan menggandeng rekanan strategis Mbizmarket  di bidang keuangan yakni Investree untuk membuka akses pinjaman modal, membantu pelaku UMKM, khususnya yang menjadi penyedia di lingkungan Pemprov yang  mengalami keterbatasan permodalan.     “Dengan dapat dilakukannya pembayaran online di platform Mbizmarket dengan menggunakan kode billing melalui payment gateway Duitku-Finnet, secara langsung artinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58 dapat diterapkan. Invoice yang diterbitkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dipersamakan sebagai faktur pajak," jelas Andhie.

Keuntungan PMK 58 juga dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi perlu membuat faktur pajak, serta nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5%, dari yang sebelumnya dikenakan 1,5 % untuk barang dan 2% untuk jasa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk