Pemprov Jatim tolak izin air tanah 23 perusahaan



BOJONEGORO. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak untuk mengeluarkan izin pengambilan air bawah tanah bagi 23 pengusaha di Kabupaten Bojonegoro dengan alasan belum ada petunjuk teknisnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto di Bojonegoro, Senin, mengatakan tidak paham dengan langkah Pemprov Jatim yang menolak memberikan izin kepada 23 pengusaha yang mengajukan permohonan pengambilan air bawah tanah.

"Pemprov Jatim mengembalikan berkas pengajuan permohonan izin pengambilan air bawah tanah yang diajukan pengusaha, akhir Desember 2014,' jelas dia.


Padahal, menurut dia, di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalamnya mengatur tetang kewenangan Pemprov Jatim, yang bisa memberikan izin pengambilan air bawah tanah.

Kewenangan itu, lanjut dia, di atur di dalam pasal 14 ayat 1, yang intinya bahwa pengambilan air bawah tanah bisa dilakukan setelah memperoleh izin Pemprov Jatim.

Ia juga menyebutkan kewenangan Pemprov Jatim dalam mengeluarkan izin pengambilan air bawah tanah juga di atur di dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Air Bawah Tanah.

"Peran Pemprov Jatim di dalam UU No.12 tahun 2012, yaitu memberikan rekomendasi pengambilan air bawah tanah," tandasnya.

Menurut dia, Pemprov Jatim, seharusnya bisa memanfaatkan peraturan daerah (perda) kalau saja belum ada petunjuk teknis soal pengambilan air bawah tanah di daerah.

"Penolakan pemberian izin pengambilan air bawah tanah ini, melemahkan daerah dalam melakukan penertiban pengambilan air bawah tanah," ujarnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya melakukan penertiban pengambilan air bawah tanah yang dilakukan sejumlah perusahaan tanpa izin, seperti hotel, restoran, rumah sakit (RS) juga yang lainnya.

"Kami melakukan penertiban pengambilan air bawah tanah, sebab berhubungan dengan besarnya perolehan pendapatan daerah," ucapnya.

Sesuai data di pemkab setempat, perolehan pajak air bawah tanah yang ditargetkan tahun lalu sebesar Rp306 juta, hanya terealisasi Rp254juta.

"Target pendapatan pajak air bawah tanah tahun ini sama dengan tahun lalu juga Rp306 juta," ucapnya.

Namun, ia pesimistis target pajak air bawah tanah bisa direalisasikan, sebab penertiban perizinan pengambilan air bawah tanah tidak bisa dilakukan, karena ditolak Pemprov Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa