Pemprov Kalbar segera tutup PDAM



PONTIANAK. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan, pihaknya akan segera menghapus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kalbar. Pasalnya, sejak dibentuk tahun 2006 silam sampai saat ini, PDAM dinilai tidak efektif dan tidak sesuai dengan fungsinya.

"Bahkan keberadaan PDAM Kalbar justru jadi temuan dari BPK yang merekomendasikan kepada pemerintah Kalbar untuk membubarkan perusahaan tersebut," kata Christiandy di Pontianak, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan, untuk penghapusan PDAM tersebut, saat ini pemprov Kalbar bersama DPRD setempat sedang melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.


Christiandy memaparkan, keberhasilan penyelenggaraan pemda salah satunya ditentukan dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah. "Dengan demikian daerah dituntut untuk menggali dan meningkatkan sumber keuangan atau pendapatan daerah," katanya.

Sebelumnya, Kalbar mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum dengan tujuan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan untuk penyediaan air minum bagi masyarakat. Pendirian perusahaan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kenyataannya, berbagai rencana yang disusun oleh PDAM Kalbar juga tidak berhasil diwujudkan, sehingga tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat tidak tercapai.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan hasil temuan BPK Perwakilan Kalimantan Barat dari Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 menunjukkan perusahaan tidak mampu memenuhi filosofi pendiriannya dan disarankan kepada Gubernur untuk meninjau ulang Pendirian Perusahaan Daerah.

"Jika raperda ini sudah disahkan menjadi perda, maka kita akan segera menghapus PDAM tersebut," kata Christiandy. (Rendra Oxtora)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini