KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi Kalimantan Barat mewajibkan satuan kerja perangkat daerah melakukan pengadaan barang dan jasa melalui toko daring yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Transformasi digital pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kalbar Ahmad Priyono mengatakan, SPBE dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Pemprov Kalbar Wajibkan SKPD Belanja Barang dan Jasa Lewat Toko Daring LKPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi Kalimantan Barat mewajibkan satuan kerja perangkat daerah melakukan pengadaan barang dan jasa melalui toko daring yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Transformasi digital pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kalbar Ahmad Priyono mengatakan, SPBE dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.