JAYAPURA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut manajemen PT Freeport Indonesia tetap menolak membayar pajak air permukaan. Padahal, nilainya sudah dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Kamis (2/6), mengatakan dalam persidangan sengketa pajak pada Rabu (25/5), PT Freeport tetap bersikukuh mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990. "Sementara itu, terkait penghitungan volume debit air yang digunakan untuk membantu pembuangan tailing, pemanfaatan sungai Aghawagon-Otomona berada di wilayah Blok B KK Tahun 1991 yang berstatus eksplorasi suspensi," katanya.
Pemprov Papua sebut Freeport tolak bayar pajak air
JAYAPURA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut manajemen PT Freeport Indonesia tetap menolak membayar pajak air permukaan. Padahal, nilainya sudah dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Kamis (2/6), mengatakan dalam persidangan sengketa pajak pada Rabu (25/5), PT Freeport tetap bersikukuh mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990. "Sementara itu, terkait penghitungan volume debit air yang digunakan untuk membantu pembuangan tailing, pemanfaatan sungai Aghawagon-Otomona berada di wilayah Blok B KK Tahun 1991 yang berstatus eksplorasi suspensi," katanya.