Pemprov Papua tagih pajak Freeport Rp 5 triliun



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus menagih tunggakan pajak air permukaan yang belum dibayar PT Freeport Indonesia.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan, perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga kini belum membayar tagihan pajak air permukaan beserta denda senilai Rp 5 triliun ke Pemprov Papua.

"Itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sampaikan ke presiden dalam rapat terbatas tadi, tetapi belum ada tanggapan," ujarnya usia rapat terbatas tentang evaluasi proyek strategis nasional Papua, Rabu (19/7).


Menurut Lukas, selama ini Pemprov Papua sudah menagih pajak air permukaan yang merupakan pajak daerah itu ke PT Freeport Indonesia. Bahkan, Pemprov Papua telah mengirim surat dua kali ke PT Freeport Indonesia.

Namun hingga kini perusahaan tambang emas dan tembaga itu belum merespon surat dari Pemprov Papua. "Kalau nanti tetap tidak berbalas, kami akan lakukan langkah hukum lain," ujar Lukas.

Sayangnya Lukas masih belum mau merinci langkah hukum yang akan ditempuh Pemprov Papua bila PT Freeport Indonesia tak membayar tagihan tunggakan pajak daerah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia