JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai menyusun Pergub tersebut sehingga tidak ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di wilayah ibukota. "Kami mau bangun semua JPO seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tidak ada reklame. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang iklan. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Pemprov siapkan Pergub larangan iklan di JPO
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai menyusun Pergub tersebut sehingga tidak ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di wilayah ibukota. "Kami mau bangun semua JPO seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tidak ada reklame. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang iklan. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9).