KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brojonegoro menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Selasa (12/2), di Makassar. Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait PRK. Dalam konteks penurunan emisi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menunjukkan komitmen yang baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan. “Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan dan pelaporan RAD-GRK. Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 5,9 persen dari business as usual pada 2030 utamanya di bidang berbasis lahan, energi, dan pengelolaan limbah. Tentu saja upaya ini sangat penting dan menjadi landasan yang sangat baik bagi pelaksanaan pembangunan yang berbasis rendah karbon di daerah,” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id pada Rabu (13/2).
Pemprov Sulsel teken nota kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon dengan Bappenas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brojonegoro menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Rendah Karbon (PRK) bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Selasa (12/2), di Makassar. Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait PRK. Dalam konteks penurunan emisi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menunjukkan komitmen yang baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan. “Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan dan pelaporan RAD-GRK. Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 5,9 persen dari business as usual pada 2030 utamanya di bidang berbasis lahan, energi, dan pengelolaan limbah. Tentu saja upaya ini sangat penting dan menjadi landasan yang sangat baik bagi pelaksanaan pembangunan yang berbasis rendah karbon di daerah,” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id pada Rabu (13/2).