Pemprov Sumut mulai genjot pembangunan irigasi



MEDAN. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai melakukan pembangunan dan perbaikan irigasi untuk mendukung tercapainya target swasembada pangan nasional Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.

"Pembangunan dan perbaikan irigasi sudah dimulai di beberapa daerah seperti Serdang Bedagai, Deliserdang dan Langkat yang memang merupakan salah satu sentra produksi padi di Sumut,"kata Kepala Dinas Pertanian Sumut, M.Roem di Medan, Minggu.

Di Serdang Bedagai, perbaikan irigasi antara lain akan dilakukan di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu.


Roem menegaskan, perbaikan dan pembangunan irigasi dinilai salah satu cara terpenting untuk meningkatkan produksi dan kualitas tanaman padi Sumut.

Apalagi, kata dia, diakui, persentase kerusakan irigasi Sumut setiap tahunnya masih cukup tinggi.

"Selain irigasi, Pemprov Sumut meningkatkan kualitas benih untuk ditanam petani dan menjaga kelancaran penerimaan pupuk ke petani,"katanya.

Roem menegaskan, untuk mendukung swasembada pangan nasional itu, pada tahun ini, produksi padi ditargetkan bisa sebesar 4.155.590 ton gabah kering giling dari 2014 yang masih sebanyak 3.604.602 ton.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut, Dinsyah Sitompul, mengakui, tahun ini pihaknya berupaya mempertahankan irigasi dengan kondisi bagus atau mantap sebesar 66,5 persen.

Upaya mempertahankan jaringan irigasi bagus itu untuk mengejar kondisi irigasi mantap sebesar 90 atau 95 persen pada tahun 2018.

Menurut dia, dalam upaya mengejar target itu, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti membangun dan meningkatkan irigasi di kabupaten/kota.

Alasannya, sebagian besar irigasi di Sumut berada di wilayah pemerintah kota/kabupaten.

Dari daerah potensi irigasi Sumut yang seluas 418.590 hektare dengan jumlah daerah irigasi sebanyak 2.014, terbesar atau terluas ada di pemerintah kabupaten/kota.

Di pemkab/pemkot, dengan luasan kurang dari 1.000 hektare, ada irigasi seluas 261.061 hektare dengan jumlah daerah irigasi sebanyak 1.923.

Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (luasan 1.000 hingga 3.000 hektare) seluas 86.999 hektare dengan jumlah daerah irigasi 78.

Disususl Pemerintah Pusat dengan kriteria luasan lebih besar dari 3.000 hektare ada seluas 70.530 hektare dengan jumlah daerah irigasi 11.

Kewenangan itu sesuai Kepmen PU No 293 tahun 2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Irigasi yang baik memang diharapkan bisa meningkatkan produksi padi Sumut sejalan dengan rencana Program Swasembada Pangan di 2017,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa