JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menduga pemimpin redaksi Seputar Indonesia RCTI Arya Mahendra Sinulingga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran kode etik jurnalistik diduga terjadi di ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI saat Arya berstatus non-aktif dari ruang redaksi.Dalam status non-aktif tersebut, Arya Sinulangga masih aktif mengendalikan dan campur tangan dalam pemberitaan ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI. Kasus bermula ketika produser RCTI Raymond Rondonuwu menerima peringatan keras karena mempertanyakan berita tentang pertemuan anggota KPU dengan tim sukses calon presiden yang diduga membocorkan materi debat. Raymond menilai berita tersebut tidak jelas sumbernya sehingga tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. "Namun Raymond justru menerima peringatan keras atau Surat Peringatan Ketiga (SP3)," kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta dalam rilisnya ke KONTAN, Rabu, (2/7). Sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi bahkan mengeluarkan SP3 kepada Raymond. Arya sendiri juga menjabat sebagai Direktur Komunikasi dan Media dalam tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta. "Demi menjaga integritas dan sikap independen dalam peliputan dan dalam pemberitaan redaksi Seputar Indonesia RCTI, Arya Mahendra Sinulingga seharusnya benar-benar mundur atau non-aktif sebagai pemimpin redaksi," ujar Umar. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan seruan bersama yang dibuat oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Juni 2014. Dalam seruan tersebut disebutkan, pengelola lembaga pers penyiaran memiliki kewajiban dan tanggungjawab profesi dalam pemberitaan seputar pemilihan umum.
AJI Jakarta menduga pimred RCTI langgar kode etik
JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menduga pemimpin redaksi Seputar Indonesia RCTI Arya Mahendra Sinulingga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran kode etik jurnalistik diduga terjadi di ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI saat Arya berstatus non-aktif dari ruang redaksi.Dalam status non-aktif tersebut, Arya Sinulangga masih aktif mengendalikan dan campur tangan dalam pemberitaan ruang redaksi Seputar Indonesia RCTI. Kasus bermula ketika produser RCTI Raymond Rondonuwu menerima peringatan keras karena mempertanyakan berita tentang pertemuan anggota KPU dengan tim sukses calon presiden yang diduga membocorkan materi debat. Raymond menilai berita tersebut tidak jelas sumbernya sehingga tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. "Namun Raymond justru menerima peringatan keras atau Surat Peringatan Ketiga (SP3)," kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta dalam rilisnya ke KONTAN, Rabu, (2/7). Sebagai pemimpin redaksi yang berstatus non-aktif, Arya Sinulingga tidak berwenang untuk mengendalikan ruang redaksi bahkan mengeluarkan SP3 kepada Raymond. Arya sendiri juga menjabat sebagai Direktur Komunikasi dan Media dalam tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta. "Demi menjaga integritas dan sikap independen dalam peliputan dan dalam pemberitaan redaksi Seputar Indonesia RCTI, Arya Mahendra Sinulingga seharusnya benar-benar mundur atau non-aktif sebagai pemimpin redaksi," ujar Umar. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan seruan bersama yang dibuat oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Juni 2014. Dalam seruan tersebut disebutkan, pengelola lembaga pers penyiaran memiliki kewajiban dan tanggungjawab profesi dalam pemberitaan seputar pemilihan umum.