KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah virus corona di Jakarta. Adapun insentif yang diberikan adalah berupa tunjangan sebesar Rp 215.000 per-orang/hari. “Besaran insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, serta sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya," ujar Anies seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (17/3). Baca Juga: UPDATE: Pasien baru Covid-19 bertambah 17 menjadi 134 orang, lima meninggal, 8 sembuh
Pemrov DKI akan beri insentif bagi tenaga medis yang menangani virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah virus corona di Jakarta. Adapun insentif yang diberikan adalah berupa tunjangan sebesar Rp 215.000 per-orang/hari. “Besaran insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, serta sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya," ujar Anies seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (17/3). Baca Juga: UPDATE: Pasien baru Covid-19 bertambah 17 menjadi 134 orang, lima meninggal, 8 sembuh