Pemuda Tani HKTI berharap petani dan stakeholders bersinergi lewat omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menilai bahwa sejak ditetapkannya UU Cipta kerja pada 5 Oktober lalu,  menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menggelar webinar dengan tema “Membaca UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Politik Pertanian” untuk menggali substansi dari Undang-Undang tersebut dengan melihat aspek kebutuhan masyarakat Indonesia.   “Tentu sebagai organisasi pemuda yang fokus di bidang pertanian, dalam diskusi ini kita ingin masuk pada narasi kebijakan politik sektor pertanian yang termuat dalam UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap Ketua Umum DPN Pemuda Tani HKTI Rina Sa’adah dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Dari segi produksi pertanian, lanjut Rina, menjadi sektor kedua paling berpengaruh setelah industri pengolahan. Namun ada beberapa masalah yang dihadapi oleh petani. “Beberapa masalah yang dihadapi petani antara lain,  usaha pertanian masih didominasi oleh usaha dengan skala kecil,” lanjut Rina.

Baca Juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja memberikan ruang kepada mahasiswa menjadi pelaku usaha


“Selain itu, masih ditambah permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaharuan Agraria yang belum juga dapat diselesaikan secara utuh. Kemudian masalah mafia pupuk yang banyak merugikan petani, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, ketimpangan penguasaan tanah, konflik perebutan tanah, swasembada beras yang belum meningkatkan kesejahteraan petani dan masih banyak lainnya,’” lanjut dia.

“Oleh karena itu, UU Cipta Kerja sebagai sebuah produk politik diharapkan berorientasi kepada kesejahteraan petani dari aspek kebijakan publiknya demi pembangunan pertanian untuk terwujudnya kedaulatan pangan nasional. UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat melahirkan sebuah revolusi pertanian yaitu revolusi kebijakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sistem pangan nasional,” paparnya.

Sementara Ketua HKTI Moeldoko menyebut ada hal-hal positif dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Pertama, penciptaan lapangan kerja untuk menggerakkan ekonomi. Kedua, penyederhanaan perizinan dan persyaratan usaha (investasi). Ketiga, pemberian kemudahan usaha (investasi dan UMKM). Keempat, Proyek Pemerintah (Proyek Strategis Nasional—PSN), dan kelima yakni pengadaan lahan untuk kepentingan umum dan Bank Tanah,” ungkap dia.

Baca Juga: Kepala Daerah ini sebut UU Cipta Kerja memiliki nafas sejahterakan masyarakat

Di sisi lain anggota DPR RI Komisi IV Luluk Nur Hamidah menilai Omnibus Law dalam Framework Politik Pertanian merupakan Liberalisasi Era Baru. “Pasca disahkannya UU Omnibus Law terjadilah liberalisme sektor pertanian, negara memberikan pelukan kepada investor untuk mengimpor pangan sekalipun stok dalam negeri cukup,” ungkap Luluk.

Selanjutnya: Padjadjaran Inisiatif: UU Cipta Kerja mesti jawab keraguan publik & dorong investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi