KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Sebelumnya, wajib isi e-HAC hanya diberlakukan pada moda transportasi udara. Melansir laman resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, menjelaskan aturan wajib isi eHAC di seluruh moda transportasi ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. "masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Juga Wajib Isi eHAC, Ini Caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Sebelumnya, wajib isi e-HAC hanya diberlakukan pada moda transportasi udara. Melansir laman resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, menjelaskan aturan wajib isi eHAC di seluruh moda transportasi ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. "masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.