Pemulihan Industri di Asia Timur dongkrak HBA November ke US$ 55,71 per ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Harga Batubara Acuan (HBA) November 2020 mengalami kenaikan 9,23% dibandingan dengan HBA Oktober 2020 yang ditetapkan US$ 51 per ton. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan HBA November sebesar US$ 55,71 per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, sinyalemen peningkatan permintaan pasar batubara ikut mendongkrak kenaikan HBA. Terutama didorong dari pemulihan permintaan dari Asia Timur.

"Sinyalemen positif atas permintaan pasar (batubara) ikut mendongkrak kenaikan HBA di bulan November. Belum lagi meningkatnya permintaan Tiongkok karena tingginya harga batubara domestik China ketimbang harga impor," kata Agung lewat keterangan tertulis, Rabu (4/11).


Baca Juga: Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI

Agung menambahkan pulihnya industri di Jepang dan Korea Selatan turut memengaruhi peningkatan permintaan batubara global.

Naiknya permintaan batubara di beberapa negara menyebabkan naiknya rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900.

Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global, pergerakan HBA mengalami fluktuasi. HBA sempat menguat sebesar 0,28% ke angka US$ 67,08 per ton pada Maret 2020 dibandingkan Februari 2020 yang dipatok US$ 66,89 per ton.

Kemudian, HBA terus mengalami pelemahan ke angka US$ 65,77 per ton pada April dan US$ 61,11 per ton pada Mei. Selanjutnya, pada Juni 2020, HBA turun ke angka US$ 52,98 per ton, Juli US$ 52,16 per ton, dan Agustus US$ 50,34 per ton.

Sempat turun lagi di bulan September menjadi US$ 49,42 per ton, HBA kembali menguat di bulan Oktober dan November 2020.

Nantinya, harga acuan sebesar US$ 55,71 per ton ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama bulan November 2020 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

Baca Juga: Begini kata pengamat hukum tambang terkait legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto