KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dalam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia atau selama 10 hari. Aturan ini digunakan untuk mencegah masuknya varian virus baru, yakni B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia, dan sebagai tindaklanjut perkembangan situasi persebaran virus ini.
Pemulihan sektor pariwisata butuh waktu lebih lama akibat kebijakan karantina 10 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dalam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia atau selama 10 hari. Aturan ini digunakan untuk mencegah masuknya varian virus baru, yakni B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia, dan sebagai tindaklanjut perkembangan situasi persebaran virus ini.