KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40% hingga 75%, mengundang protes dari sejumlah pengusaha hiburan tanah air. Setelah kehebohan tersebut, pemerintah pun mengungkapkan akan memberi insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sehingga PPh Badan yang tadinya sebesar 22%, akan menjadi 12%.
Pemulihan Tak Secepat Sektor-Sektor Lain, Sektor Pariwisata Memperoleh Insentif Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40% hingga 75%, mengundang protes dari sejumlah pengusaha hiburan tanah air. Setelah kehebohan tersebut, pemerintah pun mengungkapkan akan memberi insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sehingga PPh Badan yang tadinya sebesar 22%, akan menjadi 12%.