JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mulai menghimpun dana dari industri sawit yang dikenal dengan CPO fund mulai 1 Juli mendatang, terganjal. Penyebabnya setidaknya berasal dari dua masalah. Pertama, perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan operasional penghimpunan dana tersebut. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Himpun Dana CPO dan Bea Keluar sampai saat ini belum selesai. "Bank kustodian walaupun sudah diberi arahan, secara legal formal juga belum ditetapkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (29/6).
Pemungutan Dana CPO terganjal
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mulai menghimpun dana dari industri sawit yang dikenal dengan CPO fund mulai 1 Juli mendatang, terganjal. Penyebabnya setidaknya berasal dari dua masalah. Pertama, perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan operasional penghimpunan dana tersebut. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Himpun Dana CPO dan Bea Keluar sampai saat ini belum selesai. "Bank kustodian walaupun sudah diberi arahan, secara legal formal juga belum ditetapkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (29/6).