JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara di luar negeri digelar hingga dua pekan lebih cepat daripada di dalam negeri. Hal ini menyesuaikan hari yang paling mungkin digunakan WNI untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS). "Pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan pada rentang waktu 30 Maret sampai dengan 6 April 2014," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Pengitungan suara (Tungsura) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/12). Menurut Hadar, perbedaan jadwal pemilu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. “Sebab jelas, dalam pasal 4 ayat 2 bahwa pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pemungutan suara dalam negeri,” katanya. Hadar menuturkan, pihaknya akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di suatu negara atau kantor perwakilan Indonesia. Penetapan itu, katanya, berdasarkan usulan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). "Jadi dalam rentang antara 30 Maret sampai 6 April itu, PPLN mengusulkan pemungutan suara akan diselenggarakan tanggal berapa, lalu KPU tetapkan," kata Hadar. Ia mengatakan, saat ini, sudah ada usulan yang masuk ke pihaknya soal hari pemungutan suara dari beberapa PPLN. "Bervariasi dari tiga poin, pertama Minggu, 30 Maret, kedua Sabtu 5 April dan usulan ketiga yang terbanyak, hampir seluruhnya, Minggu, 6 April," papar Hadar. Selain membedakan hari pemungutan suara, KPU juga menetapkan waktu pemungutan suara di luar negeri lebih panjang dari di dalam negeri, yaitu 10 jam sejak pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore waktu negara setempat. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemungutan suara di LN dua pekan lebih cepat
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara di luar negeri digelar hingga dua pekan lebih cepat daripada di dalam negeri. Hal ini menyesuaikan hari yang paling mungkin digunakan WNI untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS). "Pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan pada rentang waktu 30 Maret sampai dengan 6 April 2014," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Pengitungan suara (Tungsura) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/12). Menurut Hadar, perbedaan jadwal pemilu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. “Sebab jelas, dalam pasal 4 ayat 2 bahwa pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pemungutan suara dalam negeri,” katanya. Hadar menuturkan, pihaknya akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di suatu negara atau kantor perwakilan Indonesia. Penetapan itu, katanya, berdasarkan usulan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). "Jadi dalam rentang antara 30 Maret sampai 6 April itu, PPLN mengusulkan pemungutan suara akan diselenggarakan tanggal berapa, lalu KPU tetapkan," kata Hadar. Ia mengatakan, saat ini, sudah ada usulan yang masuk ke pihaknya soal hari pemungutan suara dari beberapa PPLN. "Bervariasi dari tiga poin, pertama Minggu, 30 Maret, kedua Sabtu 5 April dan usulan ketiga yang terbanyak, hampir seluruhnya, Minggu, 6 April," papar Hadar. Selain membedakan hari pemungutan suara, KPU juga menetapkan waktu pemungutan suara di luar negeri lebih panjang dari di dalam negeri, yaitu 10 jam sejak pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore waktu negara setempat. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News