JAKARTA. Pemusatan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dipermasalahkan. Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menguji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan enam pasal dalam UU tersebut; Pasak 4 ayat 2, Pasal 5 ayat 3 dan 4, Pasal 8 ayat 1, Pasal 19 ayat 1 dan 2, Pasal 50 ayat 3 huruf g dan Pasal 66 ayat 1, 2 dan 3 karena memandang bahwa keberadaan pasal- pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pertentangan tersebut, khususnya terjadi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 ayat 2 dan 5, Pasal 18 A ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 28D UUD 1945. Pertentangan tersebut, sebagaimana dikatakan Bayu Nugroho, Kuasa Hukum APKASI salah satunya bisa dilihat dari ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Kehutanan yang mengatur penguasaan hutan oleh negara. Dengan pemberlakuan ketentuan tersebut, apalagi ditambah ketentuan yang terdapat pada Pasal 4 ayat 1 UU Kehutanan yang memberi wewenang kepada pemerintah, dalam hal ini pusat untuk mengatur dan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, telah menghilangkan kewenangan daerah di sektor kehutanan. Bukan hanya terhadap UUD 1945, Bayu menilai ketentuan tersebut juga bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah tahun 2004. Sebab menurut UU tersebut penanganan masalah kehutanan bukan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah telah dibatasi pada urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, nasional serta agama. Namun, permohonan uji materi dari APKASI tersebut tidak diterima oleh MK. Dalam pokok pertimbangan yang dibacakan oleh M. Alim, Hakim Konstitusi, MK menyatakan bahwa APKASI tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji materi UU tersebut. Alasannya kata Alim ada dua. Pertama, APKASI selaku organisasi kepala daerah tidak mengalami kerugian atas berlakunya ketentuan tersebut. APKASI bukan kepala daerah dan tidak mendapat kuasa hukum yang sah dari kepala daerah yang bersangkutan.
Pemusatan izin pengelolaan hutan digugat
JAKARTA. Pemusatan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dipermasalahkan. Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menguji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan enam pasal dalam UU tersebut; Pasak 4 ayat 2, Pasal 5 ayat 3 dan 4, Pasal 8 ayat 1, Pasal 19 ayat 1 dan 2, Pasal 50 ayat 3 huruf g dan Pasal 66 ayat 1, 2 dan 3 karena memandang bahwa keberadaan pasal- pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pertentangan tersebut, khususnya terjadi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 ayat 2 dan 5, Pasal 18 A ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 28D UUD 1945. Pertentangan tersebut, sebagaimana dikatakan Bayu Nugroho, Kuasa Hukum APKASI salah satunya bisa dilihat dari ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Kehutanan yang mengatur penguasaan hutan oleh negara. Dengan pemberlakuan ketentuan tersebut, apalagi ditambah ketentuan yang terdapat pada Pasal 4 ayat 1 UU Kehutanan yang memberi wewenang kepada pemerintah, dalam hal ini pusat untuk mengatur dan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, telah menghilangkan kewenangan daerah di sektor kehutanan. Bukan hanya terhadap UUD 1945, Bayu menilai ketentuan tersebut juga bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah tahun 2004. Sebab menurut UU tersebut penanganan masalah kehutanan bukan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah telah dibatasi pada urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, nasional serta agama. Namun, permohonan uji materi dari APKASI tersebut tidak diterima oleh MK. Dalam pokok pertimbangan yang dibacakan oleh M. Alim, Hakim Konstitusi, MK menyatakan bahwa APKASI tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji materi UU tersebut. Alasannya kata Alim ada dua. Pertama, APKASI selaku organisasi kepala daerah tidak mengalami kerugian atas berlakunya ketentuan tersebut. APKASI bukan kepala daerah dan tidak mendapat kuasa hukum yang sah dari kepala daerah yang bersangkutan.