KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda termasuk pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat? Jangan khawatir. Anda masih berkesempatan mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 15 Desember 2022, atau hari Kamis besok. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Pemutihan pajak ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. "Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27/10/2022 Lalu, juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Apalagi pada tahun depan pemerintah rencananya akan menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK mati selama 2 tahun.