KONTAN.CO.ID - Semarang. Kabar gembira untuk warga Jawa Tengah (Jateng) yang akan bayar pajak motor dan mobil. Ada pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 yang memberikan berbagai keringanan untuk pajak mobil dan motor. Info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini dipublikasikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dalam akun Instagram @bapenda-jateng. Dengan demikian, warga Jateng bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 mulai hari ini. Info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto. "Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," kata Agung, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lalu apa saja manfaat program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023? Berikut info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini (26/4), Catat Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 memberikan berbagai fasilitas mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi. Berikut rincian pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: 1. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI / DENDA PAJAK KENDARAAN Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 berupa bebas denda pajak ini berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya. 2. BEBAS BBNKB 2 & BEBAS PAJAK PROGRESIF Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 berupa bebas BBNKB 2 dan bebas pajak progresif ini berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. Program pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah. Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 sangat mudah. Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole. Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis. Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: 1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).