KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk menjaga ekonomi dalam negeri. Khususnya bagi dunia usaha seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sangat terpapar penurunan aktivitas ekonomi lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program PEN tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Baca Juga: Gubernur BI yakin program pemulihan ekonomi nasional bisa ungkit ekonomi Indonesia
PEN jadi obat pemulihan ekonomi, begini skema pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk menjaga ekonomi dalam negeri. Khususnya bagi dunia usaha seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sangat terpapar penurunan aktivitas ekonomi lantaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program PEN tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Baca Juga: Gubernur BI yakin program pemulihan ekonomi nasional bisa ungkit ekonomi Indonesia