JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara disampaikan ke KPK. "Biasanya jika sudah diserahkan atau diberikan (perhitungan kerugian negara) tentu dipelajari dulu. Jika, sudah cukup baru ditindaklanjuti dengan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Jumat (24/5) kemaren. Busyro tidak bisa memastikan waktu penahanan terhadap kedua tersangka tesebut. Yang pasti ini tinggal persoalan waktu saja. "Ini terkait bukti untuk dilakukan penahanan cukup. Penahanan Andi sama Anas soal waktu saja," katanya.
Penahanan Andi dan Anas tinggal tunggu waktu
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara disampaikan ke KPK. "Biasanya jika sudah diserahkan atau diberikan (perhitungan kerugian negara) tentu dipelajari dulu. Jika, sudah cukup baru ditindaklanjuti dengan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Jumat (24/5) kemaren. Busyro tidak bisa memastikan waktu penahanan terhadap kedua tersangka tesebut. Yang pasti ini tinggal persoalan waktu saja. "Ini terkait bukti untuk dilakukan penahanan cukup. Penahanan Andi sama Anas soal waktu saja," katanya.