JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara disampaikan ke KPK.
"Biasanya jika sudah diserahkan atau diberikan (perhitungan kerugian negara) tentu dipelajari dulu. Jika, sudah cukup baru ditindaklanjuti dengan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Jumat (24/5) kemaren.
Busyro tidak bisa memastikan waktu penahanan terhadap kedua tersangka tesebut. Yang pasti ini tinggal persoalan waktu saja. "Ini terkait bukti untuk dilakukan penahanan cukup. Penahanan Andi sama Anas soal waktu saja," katanya.
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menjelaskan pihaknya tengah berusaha untuk segera merampungkan proses audit invetigasi tahap II terkait proyek pembangungan pusat olah raga Hambalang. Kini, tim dari BPK dan KPK tengah melakukan koordinasi untuk menghitung kerugian negara.
Ali belum dapat memastikannya kapan audit ini bakal selesai. Ia berharap audit investigasi ini bisa selesai segera karena dua minggu lalu tim BPK telah bekerja dengan lebih intensif.
Sebelumnya, KPK menyatakan belum dapat melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang lantaran masih menunggu hasil audit tahap II BPK. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News