JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Central Steel Indonesia (CSI) menegaskan proses pidana yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempengaruhi pemberesan harta pailit. Menyusul penahanan dua direksi CSI atas kasus penyimpangan kredit. "Kurator tidak mengurus direksi, tapi lebih ke perusahaannya," ungkap salah satu kurator CSI Imran Nating, Senin (31/7) Tapi memang diakui, selama proses pemberesan, direksi perusahaan cukup memberi info terkait, terlebih soal aset. Untuk itu, dikhawatirkan atas hal ini masih ada aset yang tersembunyi. "Tapi pada dasarnya, aset-aset utama sudah kami temukan dan proses kepailitan masih berjalan," tambah Imran.
Penahanan direksi CSI tak hambat proses kepailitan
JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Central Steel Indonesia (CSI) menegaskan proses pidana yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempengaruhi pemberesan harta pailit. Menyusul penahanan dua direksi CSI atas kasus penyimpangan kredit. "Kurator tidak mengurus direksi, tapi lebih ke perusahaannya," ungkap salah satu kurator CSI Imran Nating, Senin (31/7) Tapi memang diakui, selama proses pemberesan, direksi perusahaan cukup memberi info terkait, terlebih soal aset. Untuk itu, dikhawatirkan atas hal ini masih ada aset yang tersembunyi. "Tapi pada dasarnya, aset-aset utama sudah kami temukan dan proses kepailitan masih berjalan," tambah Imran.