KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Jonru Ginting. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara Jonru. "Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (20/10).
Penahanan Jonru Ginting diperpanjang 20 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Jonru Ginting. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara Jonru. "Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (20/10).