JAKARTA. Kisruh soal perizinan pengelolaan air tanah PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) Pabrik Sumedang, Jawa Barat kian memanas. Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Sumedang kembali memperpanjang masa penahanan Manager Manufacturing CCBI Pabrik Sumedang, Ilman Sabri. Kuasa hukum CCBI, Leonard Arpan Aritonang menilai, dasar hukum penahanan Ilman sebenarnya sudah tidak berkekuatan hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 18 Februari 2015. "Penetapan penahanan didasarkan pada UU No 7 Tahun 2004 yang sudah dicabut. Artinya, tidak ada landasan hukum untuk melakukan penahanan," ujar Leonard kepada KONTAN, Jumat (27/3). Berdasarkan surat penetapan penahanan dengan No. K-18/Pen.Pid/2015/PN.Smd yang diperoleh KONTAN, PN Sumedang menggunakan pasal 94 ayat (1) dan (3) serta pasal 96 ayat (2) UU No. 7/2004 tentang SDA untuk menjerat terdakwa. Surat penetapan ini ditetapkan pada 10 Maret 2015 dan ditandatangani oleh Ketua PN Sumedang, Dodong Iman Rusdani.
Penahanan manager Coca Cola ditambah
JAKARTA. Kisruh soal perizinan pengelolaan air tanah PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) Pabrik Sumedang, Jawa Barat kian memanas. Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Sumedang kembali memperpanjang masa penahanan Manager Manufacturing CCBI Pabrik Sumedang, Ilman Sabri. Kuasa hukum CCBI, Leonard Arpan Aritonang menilai, dasar hukum penahanan Ilman sebenarnya sudah tidak berkekuatan hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 18 Februari 2015. "Penetapan penahanan didasarkan pada UU No 7 Tahun 2004 yang sudah dicabut. Artinya, tidak ada landasan hukum untuk melakukan penahanan," ujar Leonard kepada KONTAN, Jumat (27/3). Berdasarkan surat penetapan penahanan dengan No. K-18/Pen.Pid/2015/PN.Smd yang diperoleh KONTAN, PN Sumedang menggunakan pasal 94 ayat (1) dan (3) serta pasal 96 ayat (2) UU No. 7/2004 tentang SDA untuk menjerat terdakwa. Surat penetapan ini ditetapkan pada 10 Maret 2015 dan ditandatangani oleh Ketua PN Sumedang, Dodong Iman Rusdani.