KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumapet diperpanjang. "Iya (masa penahanan diperpanjang)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). "( Masa penahanan diperpanjang hingga) 40 hari ke depan," lanjutnya. Sebelumnya Ratna menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10). Ratna ditahan selama 20 hari, artinya masa penahanan Ratna akan habis pada 25 Oktober. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut.
Penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang 40 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumapet diperpanjang. "Iya (masa penahanan diperpanjang)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). "( Masa penahanan diperpanjang hingga) 40 hari ke depan," lanjutnya. Sebelumnya Ratna menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10). Ratna ditahan selama 20 hari, artinya masa penahanan Ratna akan habis pada 25 Oktober. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut.