Penambahan Jumlah Kementerian Dinilai Menambah Beban APBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang merupakan usul inisiatif DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.

Azwar menjelaskan bahwa jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi. Harapannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efisien dan efektif.


"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi telah dibahas bahwa khusus untuk pasal 15, kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberikan ruang kepada presiden terpilih yang akan datang untuk menyesuaikan jumlah kabinet dengan efisiensi dalam menjalankan pemerintahan," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga: Program Makan Gratis Prabowo-Gibran Berpotensi Bebani Keuangan Negara

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, mengatakan bahwa penambahan jumlah kementerian pasti akan sangat berdampak pada APBN, terutama akan terjadi pembengkakan belanja pegawai dan belanja operasional lainnya.

Fitra mencatat bahwa belanja pegawai dengan 34 kementerian pada tahun 2024 sudah mencapai Rp 461,1 triliun. Adapun, belanja pegawai seluruh kementerian/lembaga bahkan mencapai Rp 1.090 triliun.

"Jadi kalau kementerian/lembaga bertambah, otomatis belanja pegawai membengkak, belum untuk operasional kantor, makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain," ujar Misbah kepada Kontan, Minggu (30/6).

Fitra khawatir penambahan jumlah kementerian akan mempengaruhi belanja untuk pelayanan publik.

Baca Juga: Kerugian Peretasan Pusat Data Nasional Sementara Mencapai Rp 1,2 Triliun

"Jadi, upaya penambahan kementerian/lembaga melalui revisi UU Kementerian Negara harus betul-betul dikaji terlebih dahulu, bukan karena faktor akomodasi politik," ucap Misbah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Achmad menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah mengenai pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogatif presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .