KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan hasil kesepakatan politik antara anggota parlemen. DPR telah sepakat RUU tersebut dibahas menjadi usulan DPR. Poin yang akan diubah mengenai jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya 5 orang menjadi 10. Baca Juga: DPR sepakat revisi UU MD3 jadi RUU usulan DPR
Penambahan jumlah pimpinan MPR jadi 10 orang hasil deal politik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan hasil kesepakatan politik antara anggota parlemen. DPR telah sepakat RUU tersebut dibahas menjadi usulan DPR. Poin yang akan diubah mengenai jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya 5 orang menjadi 10. Baca Juga: DPR sepakat revisi UU MD3 jadi RUU usulan DPR