KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan motif dalam definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme penting untuk mencegah penyalahgunaan. Definisi terorisme menjadi penting dalam revisi UU Antiterorisme. Pasalnya definisi tersebut memiliki potensi penyalahgunaan. "Jelas ada potensi penyalahgunaan, apalagi jika soal motif tak disertakan" ujar Pengamat Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Rabu (23/5).
Penambahan motif dalam definisi terorisme untuk cegah penyalahgunaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan motif dalam definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme penting untuk mencegah penyalahgunaan. Definisi terorisme menjadi penting dalam revisi UU Antiterorisme. Pasalnya definisi tersebut memiliki potensi penyalahgunaan. "Jelas ada potensi penyalahgunaan, apalagi jika soal motif tak disertakan" ujar Pengamat Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Rabu (23/5).