KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan dana tambahan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Berdasar catatan Kontan, dan tersebut akan dimanfaatkan untuk menangani efek dari pendemi Covid-19. Penambahan anggaran APBN itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3). Baca Juga: IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan Kamis (2/4)
Penambahan Rp 405 triliun di APBN untuk tangani Covid-19 belum mampu ungkit IHSG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan dana tambahan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Berdasar catatan Kontan, dan tersebut akan dimanfaatkan untuk menangani efek dari pendemi Covid-19. Penambahan anggaran APBN itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3). Baca Juga: IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan Kamis (2/4)