JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah yang akan berlaku mulai 1 Juli 2015 esok. Gabungan pengusaha tambang ini meminta pemerintah dan Bank Indonesia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat pengusaha tambang batubara menolak kewajiban penggunaan rupiah. Pertama, keharusan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan yang diberikan kepada mayoritas pengusaha tambang.
Penambang batubara tolak wajib rupiah
JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah yang akan berlaku mulai 1 Juli 2015 esok. Gabungan pengusaha tambang ini meminta pemerintah dan Bank Indonesia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat pengusaha tambang batubara menolak kewajiban penggunaan rupiah. Pertama, keharusan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan yang diberikan kepada mayoritas pengusaha tambang.