JAKARTA. Kontroversi pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja pertambangan kian memuncak. Para penambang menganggapi besaran tarif PBB tidak mendasar dan ada perilaku tebang ke kontraktor. Sumber KONTAN bercerita, Kantor Pelayanan Pajak telah menetapkan tagihan PBB untuk wilayah kerja eksplorasi West Aru milik BP Indonesia sekitar Rp 600 miliar. Saat bersamaan, perusahaan migas yang lain seperti Salamander Energy Indonesia hanya dikenai tagihan PBB untuk wilayah kerja eksplorasinya sebesar Rp 30 juta. Meski tak tahu persis besaran PBB yang harus dibayarkan masing-masing kontraktor kontrak kerja sama, Wakil Ketua Indonesia Petroleum Association Sammy Hamzah mengakui bahwa PBB yang harus dibayarkan BP Indonesia merupakan yang terbesar diantara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Sedangkan PBB Salamander merupakan yang terkecil.
Penambang protes pengenaan PBB yang tak seragam
JAKARTA. Kontroversi pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja pertambangan kian memuncak. Para penambang menganggapi besaran tarif PBB tidak mendasar dan ada perilaku tebang ke kontraktor. Sumber KONTAN bercerita, Kantor Pelayanan Pajak telah menetapkan tagihan PBB untuk wilayah kerja eksplorasi West Aru milik BP Indonesia sekitar Rp 600 miliar. Saat bersamaan, perusahaan migas yang lain seperti Salamander Energy Indonesia hanya dikenai tagihan PBB untuk wilayah kerja eksplorasinya sebesar Rp 30 juta. Meski tak tahu persis besaran PBB yang harus dibayarkan masing-masing kontraktor kontrak kerja sama, Wakil Ketua Indonesia Petroleum Association Sammy Hamzah mengakui bahwa PBB yang harus dibayarkan BP Indonesia merupakan yang terbesar diantara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Sedangkan PBB Salamander merupakan yang terkecil.