Penambangan batu akik harus punya izin lingkungan



SEMARANG. Kegiatan penambangan batu mulia di berbagai wilayah di Jawa Tengah harus dilengkapi dokumen izin lingkungan. Para penambang atau pengusaha penambangan juga harus mempunyai dokumen pengelolaan bahan tambang. Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Teknologi Lingkungan Hidup BLH Jawa Tengah, Otniel Moeda mengatakan, tiap kegiatan penambangan batu mulia harus disertai dengan izin. Izin bisa diajukan kepada Kabupaten/Kota melalui rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup. Menurut Otniel, yang harus dipenuhi para penambang adalah adanya dokumen lingkungan terlebih dulu. Dokumen itu diperlukan untuk mengetes sejauh mana kelayakan lingkungan yang hendak dijadikan tempat penambangan atau tidak. Setelah itu baru diajukan izin lingkungan. “Izin lingkungan itu harus lengkap. Ada kewajiban penambangan, serta izin lingkungan itu sendiri,” kata Otniel di Semarang, Kamis (26/2). Otniel pun menegaskan, kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat atau bahan peledak itu harus dilengkapi izin yang ketat. Penambangan dengan alat berat berpotensi besar merusak lingkungan. Jika tak ada izin, kegiatan penambangan harus dibekukan. Namun, sepanjang penambangan menggunakan cangkul dan alat tradisional lain, maka hal tersebut belum tentu merusak lingkungan. “Kalau kewenangan izin yang mengeluarkan itu ada di Kabupaten/Kota. Sejauh ini memang belum ada laporan pengaduan soal penambangan batu akik,” kata dia. Dalam pameran Batu Akik di Kota Semarang yang digelar hingga 1 Maret 2015 mendatang, batu mulia beragam koleksi itu berasal dari banyak daerah di Indonesia. Di Jawa Tengah, penghasil batu akik berada di Wonogiri, Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang, serta daerah lainnya. (Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan