JAKARTA. Pemerintah sementara ini mengalah dengan keinginan DPR, agar penanganan bank bermasalah ketika krisis tak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 49 ayat 2 dalam Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang memayungi penggunaan APBN, kini dihapus. Dengan begitu, pemerintah tak bisa memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menangani bank bermasalah ketika terjadi krisis.
Keputusan pemerintah ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR-RI kemarin (10/3). "Kami sepakat untuk tidak mengekspos APBN dalam masalah krisis," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kemarin. Beberapa pasal terdampak juga akan diubah, misalnya pasal 6 yang membahas tentang kewenangan komite stabilitas sistem keuangan untuk menetapkan pembelian surat berharga negara (SBN). Atau penghapusan ayat 4, pasal 33 ayat 8, dan menghapus bab pendanaan. Nah, benteng terakhir adalah Presiden yang bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika diperlukan penggunaan dana APBN. Dengan draf baru tersebut, begini poin-poin penting RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan: Pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan meliputi: 1. Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan 2. Penanganan krisis sistem keuangan, dan 3. Penanganan masalah Bank Sistemik, baik dalam kondisi normal maupun krisis sistem keuangan. Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan mencangkup: 1. Bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran 2. Bidang fiskal dan pasar surat berharga negara 3. Bidang jasa keuangan dan makroprudensial 4. Bidang penjaminan simpanan dan resolusi Bank Untuk menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): 1. Mengkoordinasikan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan 2. Menetapkan penanganan krisis sistem keuangan 3. Menetapkan penanganan permasalahan Bank sistemik Pencegahan Krisis Sistem Keuangan: 1. Anggota KSSK melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk mencegah krisis sistem keuangan. 2. Pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan oleh anggota KSSK dilakukan berdasarkan UU dan sesuai dengan protokol manajemen krisis setiap anggota 3. Anggota KSSK menyampaikan hasil pemantauan dan pemeliharaan dalam rapat KSSK. 4. Rapat KSSK merumuskan rekomendasi kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap anggota sesuai dengan tugas dan wewenang. Bank Sistemik: 1. Untuk mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan, OJK berkoordinasi dengan BI menetapkan Bank Sistemik 2. Penetapan bank sistemik pertama kali dilakukan pada kondisi stabilitas sistem keuangan normal 3. Pemutakhiran daftar Bank Sistemik dilakukan secara berkala satu kali dalam enam bulan 4. OJK menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran Bank Sistemik kepada KSSK. Penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik: 1. Bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan kepada BI untuk mendapat pinjaman likuiditas jangka pendek 2. OJK melakukan penilaian tentang persyaratan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik 3. BI dan OJK menilai pemenuhan persyaratan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek 4. Pemberian pinjaman jangka pendek harus dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi berupa surat berharga yang memiliki peringkat tinggi dan mudah dicairkan 5. Jika Bank Sistemik tidak memiliki agunan surat berharga dalam jumlah cukup, dapat menggunakan aset kredit dengan kolektibilitas lancar. 6. Berdasarkan penilaian BI memutuskan pemberian pinjaman jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. 7. Pemberian pinjaman jangka pendek dilakukan berdasarkan UU PPKSK dan UU mengenai BI 8. OJK berkoordinasi dengan BI mengawasi Bank Sistemik yang menerima pinjaman, dan memastikan penggunaan dan pelaksanaan rencana pembayaran sesuai dengan perjanjian Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik: 1. Jika Bank sistemik yang mengalami masalah solvabilitas, OJK menangani masalah. 2. OJK memberitahu LPS untuk mempersiapkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik 3. Jika kondisi Bank sistemik memburuk, dan ditetapkan dalam bank pengawasan khusus, OJK meminta LPS meningkatkan intensitas persiapan penanganan 4. Terkait peningkatan intensitas persiapan penanganan OJK dan LPS berkoordinasi dalam hal: (a) Meminta pengurus Bank untuk menjaga kondisi keuangan Bank, agar tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban. (b) Meminta pengurus Bank untuk mendukung pengalihan aset dan kewajiban. (c) Memfasilitasi LPS dalam memasarkan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan memfasilitasi calon Bank penerima untuk melakukan uji tuntas terkait pengalihan aset dan/atau kewajiban. 5. Jika langkah-langkah tadi tidak dapat mengatasi masalah, OJK meminta rapat KSSK, disertai rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik. 6. Rapat KSSK diselenggarakan untuk menetapkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik 7. Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dilakukan: (a) Memutuskan penyerahan Bank Sistemik kepada LPS, untuk dilakukan penanganan berdasarkan UU ini dan UU LPS. (b) Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK sesuai dengan wewenang masing-masing, untuk mendukung penanganan oleh LPS. Restrukturisasi Perbankan dalam Krisis Sistem Keuangan 1. Dalam kondisi krisis dan terjadi masalah di perbankan yang membahayakan perekonomian, KKSK merekomendasikan presiden untuk memutuskan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan 2. Presiden memutuskan penyelenggaraan program restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSSK atau menolak rekomendasi 3. Program restrukturisasi dilaksanakan oleh LPS Dana penyelenggaraan program restrukturisasi dari: 1. Pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan utang jadi modal. 2. Hasil pengelolaan aset dan kewajiban Bank yang ditangani.
3. Kontribusi industri perbankan. 4. Pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain. Sumber: Draf RUU PPKSKS Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia