Penanganan Covid-19, Mendagri minta pemda tak ragu gunakan BTT dan dana desa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak ragu menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) atau belanja anggaran tidak terduga, dan dana desa yang bisa digunakan untuk membantu masyarakatnya  yang terdampak Covid-19.

“Berkaitan dengan bantuan sosial (bansos), problemnya adalah kadang-kadang di daerah harus menunggu dulu program dari pusat atau dari Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakatnya, sehingga kalau ada situasi mendesak sangat sulit karena prosesnya lama jika harus ke pusat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).

Menurut Tito, yang paling paham mengenai problem dan situasi masyarakat adalah Pemda dan Desa. Untuk itu diharapkan Pemda bisa menggunakan BTT dan dana desa sebesar 8% sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) yang bisa diberikan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing ketika mengalami kesulitan saat PPKM darurat. Hal ini agar proses penanganan tersebut dapat diatasi dengan cepat.


Selain itu, Mendagri juga sudah melakukan rapat dengan kepala daerah terkait hal tersebut. Untuk itu, kata Tito, Pemda tidak boleh ragu-ragu menggunakan dana tersebut. Namun dengan syarat, harus digunakan secara benar dan tepat sasaran.

Baca Juga: Jokowi sebut perpanjangan PPKM Darurat hal yang sangat sensitif

“Sepanjang dilakukan dengan benar, kami siap mendukung. Kita akan tanggung jawab selama itu digunakan untuk masyarakat yang terdampak. Jadi gak usah nunggu direksi dari kepala daerah masing-masing,” jelas Tito.

Lebih lanjut, Mendagri juga mengimbau kepada Kepala Daerah untuk segera menyampaikan penggunaan dana desa dan BTT ini kepada desa.

Dana tersebut bisa juga digunakan untuk penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM darurat, insentif tenaga kesehatan, belanja kesehatan, juga untuk prioritas yang akan diterapkan pemerintah pusat.

Segera, Mendagri  dengan Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan dimana daerah bisa mengeluarkan peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk digunakan sebagai jarring pengamanan sosial di masa PPKM Darurat ini.

Selanjutnya: Luhut minta maaf bila pelaksanaan PPKM Darurat belum optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto