KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak ragu menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) atau belanja anggaran tidak terduga, dan dana desa yang bisa digunakan untuk membantu masyarakatnya yang terdampak Covid-19. “Berkaitan dengan bantuan sosial (bansos), problemnya adalah kadang-kadang di daerah harus menunggu dulu program dari pusat atau dari Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakatnya, sehingga kalau ada situasi mendesak sangat sulit karena prosesnya lama jika harus ke pusat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7). Menurut Tito, yang paling paham mengenai problem dan situasi masyarakat adalah Pemda dan Desa. Untuk itu diharapkan Pemda bisa menggunakan BTT dan dana desa sebesar 8% sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) yang bisa diberikan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing ketika mengalami kesulitan saat PPKM darurat. Hal ini agar proses penanganan tersebut dapat diatasi dengan cepat.
Penanganan Covid-19, Mendagri minta pemda tak ragu gunakan BTT dan dana desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak ragu menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) atau belanja anggaran tidak terduga, dan dana desa yang bisa digunakan untuk membantu masyarakatnya yang terdampak Covid-19. “Berkaitan dengan bantuan sosial (bansos), problemnya adalah kadang-kadang di daerah harus menunggu dulu program dari pusat atau dari Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakatnya, sehingga kalau ada situasi mendesak sangat sulit karena prosesnya lama jika harus ke pusat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7). Menurut Tito, yang paling paham mengenai problem dan situasi masyarakat adalah Pemda dan Desa. Untuk itu diharapkan Pemda bisa menggunakan BTT dan dana desa sebesar 8% sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) yang bisa diberikan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing ketika mengalami kesulitan saat PPKM darurat. Hal ini agar proses penanganan tersebut dapat diatasi dengan cepat.