KONTAN.CO.ID - 1. Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: 1.1. Tahun 2018: 84.484 konten 1.2. Tahun 2019: 78.306 konten 1.3. Tahun 2020: 80.305 konten 1.4. Tahun 2021: 204.917 konten 1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
KONTAN.CO.ID - 1. Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: 1.1. Tahun 2018: 84.484 konten 1.2. Tahun 2019: 78.306 konten 1.3. Tahun 2020: 80.305 konten 1.4. Tahun 2021: 204.917 konten 1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.