JAKARTA. Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek-proyek Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga merugikan negara hingga US$ 32 juta atau sekitar Rp 297,6 miliar.Sebetulnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kasus korupsi di tubuh BP Migas sudah ada indikasi perbuatan pidana. Tapi, "Hitungan soal timbulnya kerugian negara dalam kasus itu masih dalam proses audit BPKP," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah bilang, kasus korupsi pada pelaksanaan proyek-proyek migas tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Belum penyidikan. Tadinya, mau segera dilimpahkan ke pengadilan, tapi BPKP belum memberikan nilai pasti berapa kerugian negara," ujar dia. Saat ini, Kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan BPKP.
Penanganan Kasus Korupsi di BP Migas Tunggu Audit BPKP
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek-proyek Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga merugikan negara hingga US$ 32 juta atau sekitar Rp 297,6 miliar.Sebetulnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kasus korupsi di tubuh BP Migas sudah ada indikasi perbuatan pidana. Tapi, "Hitungan soal timbulnya kerugian negara dalam kasus itu masih dalam proses audit BPKP," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah bilang, kasus korupsi pada pelaksanaan proyek-proyek migas tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Belum penyidikan. Tadinya, mau segera dilimpahkan ke pengadilan, tapi BPKP belum memberikan nilai pasti berapa kerugian negara," ujar dia. Saat ini, Kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan BPKP.