JAKARTA. Penanganan kebakaran hutan di sejumlah wilayah masih terkendala. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pemerintah, setidaknya ada empat masalah besar yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Pertama, berkaitan dengan anggaran. Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah belum punya anggaran khusus yang bisa digunakan untuk mencegah dan mengadakan sarana prasarana pemadam kebakaran hutan yang memadai. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut telah menghambat upaya daerah dalam mencegah kebakaran hutan di wilayah mereka dengan menggunakan dana APBD. Maklum saja, aturan tersebut hanya memberi izin kepada daerah untuk memanfaatkan APBD mereka saat kondisi tanggap darurat sudah ditetapkan.
Penanganan kebakaran hutan terbentur empat masalah
JAKARTA. Penanganan kebakaran hutan di sejumlah wilayah masih terkendala. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pemerintah, setidaknya ada empat masalah besar yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Pertama, berkaitan dengan anggaran. Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah belum punya anggaran khusus yang bisa digunakan untuk mencegah dan mengadakan sarana prasarana pemadam kebakaran hutan yang memadai. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut telah menghambat upaya daerah dalam mencegah kebakaran hutan di wilayah mereka dengan menggunakan dana APBD. Maklum saja, aturan tersebut hanya memberi izin kepada daerah untuk memanfaatkan APBD mereka saat kondisi tanggap darurat sudah ditetapkan.