KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru. Saat ini, penanganan keberatan pajak merupakan bagian yang ada pada KPP atau Kanwil Pajak. “Ada ide agar keberatan dan banding untuk jadi independen. Ini sudah dikaji oleh Ditjen Pajak,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo di Jakarta, Rabu (6/6). Ia menjelaskan, saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun.
Penanganan keberatan pajak akan terpisah jadi unit baru tapi tetap dalam Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru. Saat ini, penanganan keberatan pajak merupakan bagian yang ada pada KPP atau Kanwil Pajak. “Ada ide agar keberatan dan banding untuk jadi independen. Ini sudah dikaji oleh Ditjen Pajak,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo di Jakarta, Rabu (6/6). Ia menjelaskan, saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun.