JAKARTA. Pemerintah sementara ini mengalah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengatasi krisis keuangan. Sebelumnya, pemerintah berharap ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menangani bank yang bermasalah ketika terjadi krisis. Hal tersebut semula tertuang dalam pasal 49 ayat 2 RUU PPKSK. Namun pasal 49 tersebut kini dihilangkan.
Penanganan krisis tanpa APBN
JAKARTA. Pemerintah sementara ini mengalah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengatasi krisis keuangan. Sebelumnya, pemerintah berharap ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menangani bank yang bermasalah ketika terjadi krisis. Hal tersebut semula tertuang dalam pasal 49 ayat 2 RUU PPKSK. Namun pasal 49 tersebut kini dihilangkan.