KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis tak hanya menyangkut persaingan, tapi juga masalah hukum. Maka, memperkuat efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, tiga BUMN yakni PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejakgung Loeke Larasati Agoestina menjelaskan, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah/negara, BUMN/ BUMD dan anak perusahaan. Kewenangan hukum Jamdatun mencakup pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum. "Pertimbangan hukum bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke, dalam rilis, Senin (14/1). Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arief Budiman mengatakan, industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, Danareksa akan terus tumbuh, dengan banyak kerjasama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi. "Dengan kesepakatan bersama Jamdatun ini, kami akan memastikan, kegiatan bisnis yang kami lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada agar menghindari permasalahan di kemudian hari,” terang Arief.
Penanganan masalah hukum, tiga BUMN menggandeng Kejaksaan Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis tak hanya menyangkut persaingan, tapi juga masalah hukum. Maka, memperkuat efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, tiga BUMN yakni PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejakgung Loeke Larasati Agoestina menjelaskan, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah/negara, BUMN/ BUMD dan anak perusahaan. Kewenangan hukum Jamdatun mencakup pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum. "Pertimbangan hukum bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke, dalam rilis, Senin (14/1). Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arief Budiman mengatakan, industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, Danareksa akan terus tumbuh, dengan banyak kerjasama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi. "Dengan kesepakatan bersama Jamdatun ini, kami akan memastikan, kegiatan bisnis yang kami lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada agar menghindari permasalahan di kemudian hari,” terang Arief.