KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritisi penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu penyebab lambatnya penanganan pandemi adalah pengambilan kebijakan yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kebijakan dalam penanganan pandemi adalah dengan karantina wilayah. "UU 6/2018 kan jelas, karantina tutup. Pemerintah kasih makan, bentuknya terserah mau kasih uang atau masak di dapur umum terserah pokoknya orang itu tak harus ke luar rumah cari makan," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).
Penanganan pandemi Covid-19 tak sesuai UU jadi alasan kritik pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritisi penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu penyebab lambatnya penanganan pandemi adalah pengambilan kebijakan yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kebijakan dalam penanganan pandemi adalah dengan karantina wilayah. "UU 6/2018 kan jelas, karantina tutup. Pemerintah kasih makan, bentuknya terserah mau kasih uang atau masak di dapur umum terserah pokoknya orang itu tak harus ke luar rumah cari makan," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).