JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Tengah II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu lalu (29/4). Dalam siaran pers yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, tersangka tersebut adalah SDU yang merupakan Direktur CV LJ. Disebutkan, SDU bersama-sama dengan VKA (pemilik sebenarnya CV LJ) diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kendati demikian VKA belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. "Saat akan dilakukan penyerahan, tersangka VKA menderita sakit dan dirawat di rumah sakit swasta di kota Solo," keterangan dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (5/5).
Penanggung pajak ditahan lantaran SPT tak benar
JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Tengah II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu lalu (29/4). Dalam siaran pers yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, tersangka tersebut adalah SDU yang merupakan Direktur CV LJ. Disebutkan, SDU bersama-sama dengan VKA (pemilik sebenarnya CV LJ) diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kendati demikian VKA belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. "Saat akan dilakukan penyerahan, tersangka VKA menderita sakit dan dirawat di rumah sakit swasta di kota Solo," keterangan dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (5/5).