Penangkap ikan diminta taati aturan international



JAKARTA. Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus memberantas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yakni dengan mengedukasi para pelaku perikanan untuk dapat mematuhi regulasi penangkapan ikan khususnya dalam tataran internasional. “Sejak Tahun 2012 hingga saat ini, tidak ada satu kapal Indonesia pun yang berada dalam daftar IUU list diRegional Fisheries Management Organizations (RFMOs)”, kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gelwynn Jusuf, Selasa (1/7). Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia berperan aktif dalam pemberantasan IUU Fishingdengan aktif dalam RFMOs yang diantaranya adalah Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission on the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), Western Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC). Keikutsertaan Indonesia dalam organisasi regional dalam pengelolaan perikanan tersebut secara otomatis memberikan tanggung jawab dalam melakukan pemanfaatan sumberdaya ikan terutama tuna secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan seluruh tindakan pengelolaan dan konservasi yang diadopsi oleh RFMOs baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha. Kelalaian dalam pelaksanaan tindakan pengelolaan dan konservasi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga berperan aktif sejak tahun 2011 dalam forum Regional Plan of Action (RPOA) IUU Fishing yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012–2016. Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja dan juga sebagai bahan koordinasi dengan kementerian atau instansi lain yang terkait. Hal paling penting yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mencegah IUU Fishing diantaranya adalah dengan pengaturan izin usaha penangkapan ikan, mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 18 tahun 2010 tentang Logbook Penangkapan Ikan dan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2013 tentang Petugas Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Pengangkut Ikan serta menerapkan prinsip-prinsip kelestarian seperti penutupan area penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan