YOGYAKARTA. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gajah Mada mengecam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto oleh Polri. Sikap itu diungkapkan Zainur Rohman, salah satu Peneliti Pukat UGM, Jumat (23/1/2015) pagi. Zainur menjelaskan, penangkapan itu merupakan cermin upaya nyata perlawanan dari kepolisian untuk mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, ketika Bambang Widjayanto ditangkap berarti sekarang tersisa tiga komisioner KPK. Jika nanti Abraham Samad juga ditangkap, maka hanya tersisa dua komisioner. Dengan kondisi dua komisioner praktis KPK tidak dapat mengambil keputusan penting.
Penangkapan Bambang Widjayanto tuai kecaman
YOGYAKARTA. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gajah Mada mengecam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto oleh Polri. Sikap itu diungkapkan Zainur Rohman, salah satu Peneliti Pukat UGM, Jumat (23/1/2015) pagi. Zainur menjelaskan, penangkapan itu merupakan cermin upaya nyata perlawanan dari kepolisian untuk mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, ketika Bambang Widjayanto ditangkap berarti sekarang tersisa tiga komisioner KPK. Jika nanti Abraham Samad juga ditangkap, maka hanya tersisa dua komisioner. Dengan kondisi dua komisioner praktis KPK tidak dapat mengambil keputusan penting.