KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang Kuota Penangkapan benih bening lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 15 Mei 2020. Keputusan Dirjen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran Keputusan Dirjen tersebut menetapkan kuota penangkapan benih bening lobster di 11 wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 139,47 juta ekor. Adapun, setiap wilayah mendapatkan kuota yang berbeda-beda.
Penangkapan benih lobster menggunakan kuota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang Kuota Penangkapan benih bening lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 15 Mei 2020. Keputusan Dirjen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran Keputusan Dirjen tersebut menetapkan kuota penangkapan benih bening lobster di 11 wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 139,47 juta ekor. Adapun, setiap wilayah mendapatkan kuota yang berbeda-beda.