Penangkapan hakim PN Bandung karena laporan MA



JAKARTA. Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi berkat bantuan Mahkamah Agung (MA). Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Timur Manurung mengungkapkan, penangkapan tersebut terjadi atas laporan yang disampaikan MA sebelumnya. “Kami minta KPK untuk mengamati yang bersangkutan,” kata Timur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).Menurut Timur, MA sudah menaruh kecurigaan terhadap tindak tanduk Hakim Setyabudi sejak awal perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Namun karena tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan, maka MA memutuskan untuk meminta bantuan KPK. Timur bilang, ini bukan kali pertama MA melaporkan kelakuan hakim nakal ke KPK. Sebelumnya MA juga pernah melaporkan Hakim Kartini Marpaung dan Hakim Heru Kusbandono. “Kami berterima kasih kepada KPK. Ini juga sebagai peringatan hakim lainnya,” tandasnya.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan hal tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari pihak MA, KPK juga melaukan pendalaman penyidikan."Ini merupakan bagian kerja sama yang dilakukannya antara KPK dan MA guna membangun akuntabilitas aparatur penegak hukum," katanya. Seperti diketahui penangkapan itu terjadi sekitar pukul 14.15 wib di ruang kerja Hakim Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas keduanya ditangkap terkait dugaan penyuapan dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial. Saat penangkapan penyidik mengamankan barang bukti uang berjumlah sekitar Rp 150 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan