Penangkapan Ikan Terukur akan Segera Dimulai, KKP Beberkan anfaatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membawa peluang usaha turunan yang sangat banyak.

Peluang usaha turunan tersebut adalah usaha penangkapan yang sistemnya akan diatur dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak, hingga jasa angkutan hasil tangkapan.

Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Mochmad Idnillah menjelaskan bahwa program ini akan diprioritaskan untuk nelayan dalam negeri. Ia juga akan dorong pengusaha lokal untuk ikut andil dalam peluang usaha turunan tersebut.


"Tentunya prioritas untuk domestik player, yang utama tetap dari domestik, dari lokal. Bahkan banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana," ujar Idnillah dalam acara Bincang Bahari KKP mengupas Peluang Investasi Usaha Kelautan dan Perikanan 2022 di Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Baca Juga: KKP Siapkan 2 Kebijakan Buka Peluang Investasi Bidang Kelautan dan Perikanan

Idnillah juga menambahkan, melalui kebijakan ini kegiatan ekonomi akan tumbuh di zona masing-masing. Pasalnya  diberlakukan sistem yang mengharuskan kapal-kapal yang beroperasi untuk mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, dan ekonomi lainnya di sana.

"Kebijakan penangkapan ikan terukur ini juga dalam mekanismenya bahwa kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, dan ekonomi lainnya di sana. Sehingga akan tumbuh kegiatan ekonomi di sana, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa," tambahnya.

Menyoal kuota dan zonasi penangkapan ikan,  Idnillah memaparkan bahwa pihaknya akan berpedoman pada hasilan kajian yang diberikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan). Langkah science based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan.

Selain kebijakan penangkapan terukur, KKP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan PNBP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon. Tahun depan, penarikan PNBP bidang perikanan tangkap seutuhnya menggunakan mekanisme PNBP Pascaproduksi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto