Penangkapan kepiting, lobster & rajungan dibatasi



JAKARTA. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwyn Yusuf mengatakan pembatasan penangkapan terhadap lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dilakukan karena adanya penurunan ukuran spesies.

Menurutnya, penurunan ukuran tersebut akan berdampak pada regenerasi dari setiap spesies. “Alasan mengapa kita ingin ada pembatasan dari penangkapan karena stok sudah berkurang dari masing-masing jenis ini. Data kami menunjukkan penangkapan sudah berlebih dari daya tampung masing-masing. Oleh karena itu kita perlu mengatur batasan, ini memang jadi perdebatan, tapi bisa kita jelaskan,” jelas Gellwyn di Kantornya, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Kelautan dan Perikanan, Ahmad Poernomo, menjelaskan bahwa di beberapa daerah semakin menurun ukurannya. Menurut penelitian, kelompok komoditas ini perlu waktu tertentu untuk regenerasi.


“Untuk kelompok komoditias ini, perlu waktu tertentu untuk pembarahuan. Kalau tidak diberi kesempatan untuk besar maka stoknya akan kurang. Bukti di lapangan sudah menunjukkan bahwa komoditas itu belum sempat menjadi besar tapi sudah di tangkap,” kata Ahmad.

Menurutnya, untuk kepiting memerlukan waktu 6 bulan untuk bertelur, lobster 7 bulan, lalu rajungan 3-4 bulan.

Dalam Peraturan Menteri KKP No.1 tahun 2015 ditetapkan bahwa ukuran untuk lobster yang legal ditangkap adalah diatas 8 cm atau setara 300 gram. Lalu untuk kepiting lebar 15 cm atau setara dengan 350-450 gram. Untuk ranjungan lebar 10 cm setara 55-80 gram. Peraturan ini sudah berlaku sejak 7 Januari 2015 lalu. (Stefanno Reinard Sulaiman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa